Koreksi Pasal 42
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, pengelola kawasan atau fasilitas, atau setiap Orang wajib melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik.
(2) Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik meliputi:
a. Sampah yang timbul dari kegiatan massal;
b. Sampah berukuran besar; dan
c. Sampah yang timbul di pesisir, laut dan perairan daratan.
(3) Pengelolaan Sampah yang Timbul Secara Tidak Periodik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. pengurangan; dan
b. penanganan.
Koreksi Anda
