Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran. (2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi: a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3; b. dapat didaur ulang; c. dapat dimanfaatkan kembali; dan d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Koreksi Anda