Koreksi Pasal 34
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan di lokasi bongkaran.
(2) Pemilahan Puing Bongkaran Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. mengandung B3 dan/atau Limbah B3;
b. dapat didaur ulang;
c. dapat dimanfaatkan kembali; dan
d. tidak dapat didaur ulang dan/atau dimanfaatkan kembali.
Koreksi Anda
