Koreksi Pasal 30
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 29 diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
