Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan jenis Sampah hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2). (2) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengubah sifat, komposisi, dan/atau volume Sampah. (3) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap jenis Sampah yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. (4) Pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. biodigester; b. termal; c. stabilisasi dan solidifikasi; dan/atau d. cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi. (5) Dalam melakukan pengolahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana berupa Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Limbah B3, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3. (6) Tata cara kerjasama antara Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan badan usaha dan/atau kegiatan pengolahan Limbah B3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda