Koreksi Pasal 25
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a dilakukan di sarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
(2) Pemilahan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan berdasarkan jenis Sampah yang meliputi:
a. Sampah yang Mengandung B3 dan/atau Sampah yang Mengandung Limbah B3;
b. bangkai binatang; dan
c. Sampah lainnya.
(3) Pengelompokan jenis Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dalam hal:
a. besaran, jenis, dan jumlah timbulan Sampah tidak memungkinkan untuk dilakukan pengelompokan;
dan/atau
b. fungsi lingkungan hidup pada lokasi timbulan Sampah tidak dapat dipulihkan kembali.
Koreksi Anda
