Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui penanganan Sampah. (2) Penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pemilahan; b. pengangkutan; c. pemanfaatan kembali; d. pengolahan; dan/atau e. pemrosesan akhir. (3) Tahapan penanganan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. luasan wilayah timbulan Sampah yang Timbul Akibat Bencana; b. besaran dan jenis Sampah yang Timbul Akibat Bencana; c. nilai guna Sampah; d. biaya yang diperlukan; e. kesiapan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah; dan f. tempat pemrosesan akhir yang tersedia. (4) Dalam hal situasi bencana tidak memungkinkan dilakukan penanganan sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan penimbunan di lokasi yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda