Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menjadi penanggung jawab dalam pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana. (2) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala nasional, dikoordinasikan oleh Menteri; b. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala provinsi, dikoordinasikan oleh gubernur; dan c. Sampah yang Timbul Akibat Bencana skala kabupaten/kota, dikoordinasikan oleh bupati/wali kota. (3) Dalam melakukan pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana secara aman bagi kesehatan dan lingkungan. (4) Pengelolaan Sampah yang Timbul Akibat Bencana dilakukan setelah penyelamatan dan evakuasi korban dan setelah penetapan status selesainya darurat bencana diterbitkan oleh Pemerintah Pusat atau instansi yang bertanggung jawab di bidang penanggulangan bencana sesuai dengan skala kebencanaan.
Koreksi Anda