Koreksi Pasal 22
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sampah yang Mengandung B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 20 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengelolaan Sampah yang Mengandung Limbah B3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Koreksi Anda
