Koreksi Pasal 4
PP Nomor 27 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN SAMPAH SPESIFIK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Spesifik dilakukan melalui:
a. pengurangan; dan/atau
b. penanganan.
(2) Pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pembatasan timbulan Sampah Spesifik;
b. pendauran ulang Sampah Spesifik; dan/atau
c. pemanfaatan kembali Sampah Spesifik.
(3) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pemilahan;
b. pengumpulan;
c. pengangkutan;
d. pengolahan; dan/atau
e. pemrosesan akhir Sampah.
(4) Pengurangan dan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan jenis
Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
Koreksi Anda
