Koreksi Pasal 15
PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA
Teks Saat Ini
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin dan mengawasi pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas dalam menggunakan huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
