Koreksi Pasal 11
PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan salinan digital, penerima Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mengajukan permohonan kepada Perpustakaan Nasional.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon;
b. maksud dan tujuan permohonan; dan
c. judul karya cetak yang diminta.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri bukti salinan Keputusan Menteri tentang Pemberian Fasilitasi Akses.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Perpustakaan Nasional mengajukan permintaan
digital kepada penerbit paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
(5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap dan tidak benar, Perpustakaan Nasional mengembalikan berkas permohonan disertai dengan alasan paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak permohonan diterima.
Koreksi Anda
