Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 27 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2019 tentang FASILITASI AKSES TERHADAP CIPTAAN BAGI PENYANDANG DISABILITAS DALAM MEMBACA DAN MENGGUNAKAN HURUF BRAILLE, BUKU AUDIO, DAN SARANA LAINNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan berdasarkan permohonan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. maksud dan tujuan permohonan; dan c. pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melampirkan: a. bukti legalitas pemohon yang telah dilegalisir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. surat pernyataan penggunaan Fasilitasi Akses hanya untuk kepentingan penyandang disabilitas di atas kertas bermeterai.
Koreksi Anda