Koreksi Pasal 3
PP Nomor 27 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Teks Saat Ini
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan huruf b, tidak termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, tidak termasuk biaya akomodasi dan transportasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Wajib Bayar.
Koreksi Anda
