Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38A

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku: a. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. b. Kontrak Kerja Sama yang telah ditandatangani setelah UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak yang bersangkutan. c. Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dapat memilih untuk mengikuti ketentuan Kontrak Kerja Sama atau melakukan penyesuaian secara keseluruhan dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan menyesuaikan Kontrak Kerja Sama dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda