Koreksi Pasal 34
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) SKK Migas wajib menerbitkan pedoman pengendalian biaya operasi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
(2) SKK Migas wajib menyampaikan laporan pembukuan mengenai pelaksanaan pengembalian biaya operasi kepada Menteri Keuangan dan Menteri secara periodik setiap tahun dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
19. Pasal 35 dihapus.
20. Diantara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 37A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
