Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perhitungan pajak, Direktorat Jenderal Pajak MENETAPKAN besarnya biaya pada tahapan Eksplorasi dan tahapan Eksploitasi setiap tahunnya di bidang usaha hulu Minyak Bumi dan Gas Bumi setelah mendapat rekomendasi dari SKK Migas. (2) Sebelum menghitung besarnya biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak dan/atau auditor Pemerintah atas nama Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan. (3) Dalam hal besaran biaya yang direkomendasikan SKK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan besaran biaya hasil pemeriksaan auditor Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), auditor Pemerintah dan SKK Migas wajib menyelesaikan perbedaan tersebut. (4) Pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dalam Pasal 25 ayat (7) diatur dalam pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama. (5) Hal-hal terkait penyampaian rekomendasi, penyelesaian perbedaan besaran biaya hasil pemeriksaan, dan pedoman pelaksanaan pemeriksaan bersama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. 17. Ketentuan huruf d ayat (1) dan ayat (2) Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda