Koreksi Pasal 10
PP Nomor 27 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan produksi, mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjamin adanya penerimaan negara, Menteri MENETAPKAN besaran dan pembagian FTP.
(2) Untuk mendorong pengembangan Wilayah Kerja, Menteri dapat MENETAPKAN bentuk dan besaran Insentif Kegiatan Usaha Hulu.
(3) Terhadap Insentif Kegiatan Usaha Hulu berupa Imbalan DMO Holiday, Menteri dapat MENETAPKAN insentif tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
(4) Dalam rangka membantu keekonomian Kegiatan Usaha Hulu, Menteri Keuangan memberikan insentif perpajakan dan insentif penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
