Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 27 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2016 tentang PEMINDAHAN IBUKOTA KABUPATEN PASURUAN DARI WILAYAH KOTA PASURUAN KE WILAYAH KECAMATAN BANGIL KABUPATEN PASURUAN PROVINSI JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Koreksi Anda