Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 27 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengadaan Barang Milik Negara/Daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda