Koreksi Pasal 66
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan:
a. Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota;
dan
b. UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
b. kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan
c. kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
