Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan.
Koreksi Anda