Koreksi Pasal 36
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada:
a. Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
2. di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
3. di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
4. di lintas batas Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan negara lain.
b. gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
1. di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
2. di lintas kabupaten/kota; dan/atau
3. di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
c. bupati/walikota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL-UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL-UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
Koreksi Anda
