Koreksi Pasal 34
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Koreksi Anda
