Koreksi Pasal 27
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
a. Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau
b. konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Koreksi Anda
