Koreksi Pasal 18
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam hal:
a. Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan lebih dari 1 (satu) Usaha dan/atau Kegiatan dan perencanaan serta pengelolaannya saling terkait dan berlokasi di dalam satu kesatuan hamparan ekosistem;
dan/atau
b. pembinaan dan/atau pengawasan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, satuan kerja pemerintah provinsi, atau satuan kerja pemerintah kabupaten/kota;
pemrakarsa hanya menyusun 1 (satu) UKL-UPL.
Koreksi Anda
