Koreksi Pasal 15
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format yang ditentukan oleh Menteri.
(2) Format sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas pemrakarsa;
b. rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi; dan
d. program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
