Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan. (2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang. (3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, UKL-UPL tidak dapat diperiksa dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
Koreksi Anda