Koreksi Pasal 11
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi penyusun Amdal.
(2) Sertifikat kompetensi penyusun Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setiap orang harus mengikuti pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal dan dinyatakan lulus.
(4) Pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kompetensi di bidang Amdal.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penerbitan sertifikat kompetensi dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal yang ditunjuk oleh Menteri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi penyusun Amdal, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penyusunan Amdal, serta lembaga sertifikasi kompetensi penyusun Amdal diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
