Koreksi Pasal 60
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf a terdiri atas:
a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan
b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
