Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi. (2) Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat.
Koreksi Anda