Koreksi Pasal 56
PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari:
a. instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat;
b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari:
1. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang;
2. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
3. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
4. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
5. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
6. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
7. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
8. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan;
9. instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
10. instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
11. wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan;
12. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
13. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
14. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
15. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
16. organisasi lingkungan hidup;
17. masyarakat terkena dampak; dan/atau
18. unsur lain sesuai kebutuhan.
b. untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari:
1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi;
2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi;
3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi;
4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi;
5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan provinsi;
6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi;
7. instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
8. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
9. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
10. pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
12. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
13. organisasi lingkungan hidup;
14. masyarakat terkena dampak; dan/atau
15. unsur lain sesuai kebutuhan.
c. untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, beranggotakan unsur dari:
1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota;
2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota;
4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota;
5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota;
6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota;
7. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
8. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
9. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
10. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
11. masyarakat terkena dampak; dan
12. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
