Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berasal dari: a. instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat; b. instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan c. instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota. (3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas: a. untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari: 1. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang; 2. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 3. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; 4. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; 5. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 6. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal; 7. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; 8. instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan; 9. instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan; 10. instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 11. wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan; 12. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; 13. ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 14. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 15. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 16. organisasi lingkungan hidup; 17. masyarakat terkena dampak; dan/atau 18. unsur lain sesuai kebutuhan. b. untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan provinsi; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi; 7. instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; 8. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 9. wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan; 10. pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan; 11. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 12. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 13. organisasi lingkungan hidup; 14. masyarakat terkena dampak; dan/atau 15. unsur lain sesuai kebutuhan. c. untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, beranggotakan unsur dari: 1. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota; 2. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota; 3. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota; 4. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota; 5. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota; 6. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota; 7. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan; 8. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 9. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan; 10. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan; 11. masyarakat terkena dampak; dan 12. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda