Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PP Nomor 27 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5). (2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat (5).
Koreksi Anda