Koreksi Pasal 2
PP Nomor 27 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
(2) Besarnya . . .
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. 20% (dua puluh persen), bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT); dan
b. 20% (dua puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari Diskonto SPN.
Koreksi Anda
