Koreksi Pasal 4
PP Nomor 27 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN, WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM DAN/ATAU PIATU, DAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Rebublik INDONESIA yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007.
(2) Sejak mulai diberlakukannya penetapan Pensiun Pokok, Tunjangan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH ini, kepada Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, penerima tunjangan Anak Yatim dan/atau Piatu, dan penerima Tunjangan Orang Tua Prajurit Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, diberikan selisih penghasilan yang diterima berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelumnya dengan penghasilan yang diterima berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
