Koreksi Pasal 4
PP Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda
