Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara baik secara bersama-sama atau sendiri- sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.
Koreksi Anda