Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Paten sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) mencakup pelaksanaan Paten di bidang: a. senjata api; b. amunisi; c. bahan peledak militer; d. senjata kimia; e. senjata biologi; f. senjata nuklir; dan g. perlengkapan militer.
Koreksi Anda