Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 27 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PATEN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pemerintah berpendapat bahwa suatu Paten di INDONESIA sangat penting artinya bagi pertahanan keamanan negara, Pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan. (2) Dalam hal Pemerintah berpendapat terdapat kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat dari suatu Paten, pelaksanaanya dapat dilakukan oleh Pemerintah. (3) Dalam pelaksanan Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemerintah dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakannya. (4) Pihak… (4) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan: a. memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan Paten tersebut; b. tidak mengalihkan pelaksanaan Paten tersebut kepada pihak lain; dan c. cara produksi yang baik, peredaran dan pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda