Koreksi Pasal 6
PP Nomor 27 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI
Teks Saat Ini
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juni 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
ke atas
(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali
Koreksi Anda
