Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 27 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah maksimal 30% (tiga puluh persen) dari seluruh jumlah saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. (2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan dijual ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. (3) Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda