Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 27 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK MANDIRI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Bank Mandiri, melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Koreksi Anda