Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyimpanan lestari limbah radioaktif tingkat tinggi hanya dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana. (2) Tempat penyimpanan lestari limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya : a. lokasi bebas banjir dan terhindar dari erosi; b. lokasi tahan terhadap gempa dan memenuhi karakteristik materi bumi dan sifat kimia air; c. di desain sehingga terhindar dari terjadinya kekritisan; d. dilengkapi dengan sistem pemantau radiasi dan radioaktivitas lingkungan; e. dilengkapi dengan sistem pendingin; f. dilengkapi dengan sistem penahan radiasi; g. dilengkapi dengan sistem proteksi fisik; dan h. memenuhi distribusi populasi penduduk dan tata wilayah sekitar lokasi penyimpanan. (3) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda