Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkutan limbah radioaktif wajib memenuhi ketentuan pengangkutan zat radioaktif dan pengangkutan pada umumnya.
Koreksi Anda