Koreksi Pasal 12
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
Penghasil limbah radioaktif harus mengusahakan volume dan aktivitas limbah radioaktif serendah mungkin melalui perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi yang tepat.
Koreksi Anda
