Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penghasil limbah radioaktif harus mengusahakan volume dan aktivitas limbah radioaktif serendah mungkin melalui perancangan, pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning instalasi yang tepat.
Koreksi Anda