Koreksi Pasal 35
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Penghasil, Pengolah, dan Pengelola limbah radioaktif harus melakukan upaya pencegahan terjadinya kecelakaan nuklir dan atau radiasi.
(2) Dalam hal terjadi kecelakaan nuklir dan atau radiasi, Penghasil, Pengolah, dan Pengelola limbah radioaktif wajib melakukan tindakan penanggulangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(3) Tindakan penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaporkan kepada Badan Pengawas selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari setelah kecelakaan.
Koreksi Anda
