Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Limbah radioaktif yang dihasilkan dari dekomisioning instalasi nuklir dan instalasi yang memanfaatkan zat radioaktif harus diserahkan kepada Badan Pelaksana.
Koreksi Anda