Koreksi Pasal 29
PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF
Teks Saat Ini
(1) Pengelola limbah radioaktif sebelum melaksanakan pengelolaan limbah radioaktif harus membuat program jaminan kualitas untuk kegiatan desain, pembangunan, pengoperasian dan perawatan, dekomisioning instalasi, serta pengelolaan limbah radioaktif.
(2) Program jaminan kualitas yang telah dibuat oleh Pengelola limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selanjutnya disampaikan kepada Badan Pengawas untuk disetujui.
(3) Program jaminan kualitas yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilaksanakan oleh Pengelola limbah radioaktif.
Koreksi Anda
