Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengolah limbah radioaktif harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya : a. mempunyai program dan melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara berkala; b. melakukan analisis limbah radioaktif secara lengkap sebagai tahapan untuk menentukan metode pengolahan yang tepat; c. memiliki sistem proteksi untuk mengendalikan tingkat radiasi dan kontaminasi; d. menggunakan unit pengolah yang sesuai dengan metode pengolahannya; dan e. mempunyai tempat penampungan sementara limbah radioaktif. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas.
Koreksi Anda