Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu penyerahan salinan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (6) selambat-lambatnya 14 (empatbelas) hari sejak penyerahan atau pengiriman kembali limbah radioaktif.
Koreksi Anda