Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Limbah radioaktif tingkat tinggi yang bukan bahan bakar nuklir bekas dilarang untuk diolah oleh Penghasil limbah radioaktif. (2) Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib disimpan sementara oleh Penghasil limbah radioaktif. (3) Setelah penyimpanan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), limbah radioaktif tingkat tinggi harus diserahkan kepada Badan Pelaksana atau dikirim kembali ke negara asal. (4) Penyerahan limbah radioaktif kepada Badan Pelaksana sebagai-mana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai dengan berita acara serah terima yang memuat : a. kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan b. waktu penyerahan limbah radioaktif. (5) Pengiriman kembali limbah radioaktif ke negara asal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus disertai bukti pengiriman dan catatan yang memuat : a. kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif; dan b. waktu pengiriman. (6) Salinan berita acara serah terima sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), dan salinan bukti pengiriman dan catatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus diserahkan kepada Badan Pengawas oleh Penghasil Limbah.
Koreksi Anda