Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 27 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2002 tentang PENGELOLAAN LIMBAH RADIO AKTIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Limbah radioaktif yang telah diklasifikasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus dikelompokkan berdasarkan kuantitas dan karakteristik limbah radioaktif yang meliputi : a. aktivitas; b. waktu paro; c. jenis radiasi; d. bentuk fisik dan kimia; e. sifat racun; dan f. asal limbah radioaktif.
Koreksi Anda